Halo apa kabar? Rasanya
udah lama banget gak nulis di blog. Kali ini aku mau berbagi cerita mengenai
pengalaman vaksinasi Covid-19 di puskesmas. Sejak pandemi melanda di awal tahun
2020, kehidupan masyarakat sontak berubah. Hampir semua kegiatan dilakukan
secara online, sekolah online, bekerja secara online, dan banyak lagi. Saat
itu, belum ada vaksin. Warga melindungi diri dengan menggunakan masker, memakai
pelindung wajah atau face shield, dan
mengurangi bepergian ke luar rumah.
Memasuki tahun 2021,
pemerintah mulai mendatangkan vaksin untuk mencegah penyakit Covid-19. Di semester pertama 2021, jumlah vaksin
Covid-19 masih amat terbatas. Prioritas vaksinasi ditujukan bagi para tenaga
kesehatan yang berada di garda depan. Seiring waktu, stok vaksin mulai
bertambah, dan dilakukan terhadap warga di Jakarta di sejumlah tempat maupun
puskesmas. Pada pertengahan 2021, umumnya jenis vaksin yang digunakan Sinovac
dan AstraZeneca. Saat itu aku berkesempatan mengantar kerabatku yang ber-KTP
luar DKI Jakarta untuk vaksinasi di puskesmas, yang masih membutuhkan surat
pengantar domisili. Aku jadi sibuk bolak balik ke kelurahan dan ketua RT, untuk
membuat surat pengantar domisili, sebelum mendaftarkan vaksinasi di puskesmas.

Sekitar bulan Juni
2021, di puskesmas juga tak selalu tersedia vaksin. Ketika mengantar kerabatku,
di puskesmas terdekat hanya tersedia vaksin AstraZeneca. Selain itu, jadwal
vaksinasinya pun tak setiap hari, dalam sepekan ada 3 hari yang diperuntukkan
untuk vaksinasi. Tentunya, hal ini berkaitan dengan jumlah atau stok vaksin
yang masih terbatas. Proses vaksinasi di puskesmas relatif simpel, upayakan
datang di pagi hari untuk mengambil nomor urut antrean vaksinasi. Apalagi
setiap puskemas memiliki kuota masing-masing, terkait jumlah orang yang dapat
divaksin. Kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya menunggu
giliran vaksin, dicek suhu badan dan tekanan darah. Waktu vaksinasi, dari mulai
menunggu giliran hingga selesai divaksin sekitar satu jam.
Sekitar bulan Juli
2021, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengijinkan anak usia 12 tahun hingga
17 tahun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, khusus menggunakan vaksin
Sinovac. Saat aturan ini berlaku, surat keterangan domisili sudah tak diwajibkan
lagi. Jadi siapapun yang sudah menjadi sasaran vaksinasi meski ber-KTP luar DKI
Jakarta, boleh mengikuti vaksinasi di puskesmas manapun di Jakarta.

Selain di puskesmas,
ada beberapa lokasi vaksinasi yang digunakan pemerintah seperti RPTRA (Ruang
publik terpadu ramah anak) dan sejumlah mal. Menurutku, akan lebih baik jika
dapat melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat. Selain menghemat waktu
perjalanan, prosedurnya pun mudah. Semoga stok vaksin bisa segera merata di
seluruh Indonesia, karena masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi
Covid-19. Saat ini merek vaksin Covid-19 yang digunakan semakin beragam, ada
Pfizer, Moderna, selain Sinovac dan AstraZeneca. Mencegah lebih baik dari
mengobati, semboyan yang mungkin terdengar klise. Memang vaksin bukan obat
penyakit. Namun, dengan mengikuti vaksinasi berarti kita sudah melakukan upaya
perlindungan diri, ber-ikhtiar agar mencegah terkena penyakit Covid-19.