STNK kendaraan habis masa berlaku di saat pandemi? Wah, kemana sebaiknya mengurus perpanjangan STNK? Beberapa waktu lalu, saya mengurus perpanjangan STNK ke kantor Samsat. Sebelum berangkat, saya mencari berbagai informasi di internet apakah lebih baik mengurus di mal atau di kantor Samsat. Lalu, saya memutuskan untuk mengurus perpanjangan STNK di salah satu kantor Samsat, karena saya pikir akan lebih cepat selesai mengingat jam buka pelayanan di kantor sejak pagi hari. Ternyata perkiraan saya benar, apalagi kantor pelayanan Samsat buka setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 8 pagi. Sedangkan gerai pelayanan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang terdapat di sejumlah mal, mulai buka agak siang sekitar jam 11-12 mengikuti jam buka mal.
Protokol Kesehatan di Kantor Samsat |
Saya tiba di kantor Samsat sekitar pukul 7.30 pagi. Saat
itu, antrean tidak terlalu padat meski terlihat cukup ramai. Sesuai protokol
kesehatan untuk pencegahan penyakit Covid19 di saat masa PSBB transisi, setiap
pengunjung atau siapapun yang akan mengurus perpanjangan surat kendaraan wajib
mengikuti protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan bersih sebelum
memasuki ruangan , pemeriksaan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan. Perlu
diingat juga, wajib pakai masker di lingkungan kantor Samsat.
Pengisian Formulir |
Jangan lupa membuat fotokopi dokumen-dokumen yang
diperlukan sebelum berangkat, agar tak repot mencari tempat fotokopi di lokasi.
Dokumen yang wajib difotocopi adalah KTP, STNK serta BPKB (Bukti Pembelian
Kendaraan Bermotor). Sertakan pula KTP asli dan STNK asli untuk pengecekan di
loket pendaftaran.
Loket Perpanjangan STNK |
Menurut saya, mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat
relatif lebih cepat dibanding mengurus di mal. Saya butuh waktu sekitar 1 jam
mulai dari kedatangan, mengisi formulir hingga STNK terbaru berada ditangan. Menurut
saya, mengurus di kantor Samsat relatif lebih simpel dan lancar karena
petugasnya juga cukup banyak.
Semoga sharing pengalaman ini bermanfaat, selamat
mengurus perpanjangan STNK.
No comments:
Post a Comment