Halo apa kabar? Rasanya udah lama banget gak nulis di blog. Kali ini aku mau berbagi cerita mengenai pengalaman vaksinasi Covid-19 di puskesmas. Sejak pandemi melanda di awal tahun 2020, kehidupan masyarakat sontak berubah. Hampir semua kegiatan dilakukan secara online, sekolah online, bekerja secara online, dan banyak lagi. Saat itu, belum ada vaksin. Warga melindungi diri dengan menggunakan masker, memakai pelindung wajah atau face shield, dan mengurangi bepergian ke luar rumah.
Memasuki tahun 2021,
pemerintah mulai mendatangkan vaksin untuk mencegah penyakit Covid-19. Di semester pertama 2021, jumlah vaksin
Covid-19 masih amat terbatas. Prioritas vaksinasi ditujukan bagi para tenaga
kesehatan yang berada di garda depan. Seiring waktu, stok vaksin mulai
bertambah, dan dilakukan terhadap warga di Jakarta di sejumlah tempat maupun
puskesmas. Pada pertengahan 2021, umumnya jenis vaksin yang digunakan Sinovac
dan AstraZeneca. Saat itu aku berkesempatan mengantar kerabatku yang ber-KTP
luar DKI Jakarta untuk vaksinasi di puskesmas, yang masih membutuhkan surat
pengantar domisili. Aku jadi sibuk bolak balik ke kelurahan dan ketua RT, untuk
membuat surat pengantar domisili, sebelum mendaftarkan vaksinasi di puskesmas.
Sekitar bulan Juni 2021, di puskesmas juga tak selalu tersedia vaksin. Ketika mengantar kerabatku, di puskesmas terdekat hanya tersedia vaksin AstraZeneca. Selain itu, jadwal vaksinasinya pun tak setiap hari, dalam sepekan ada 3 hari yang diperuntukkan untuk vaksinasi. Tentunya, hal ini berkaitan dengan jumlah atau stok vaksin yang masih terbatas. Proses vaksinasi di puskesmas relatif simpel, upayakan datang di pagi hari untuk mengambil nomor urut antrean vaksinasi. Apalagi setiap puskemas memiliki kuota masing-masing, terkait jumlah orang yang dapat divaksin. Kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya menunggu giliran vaksin, dicek suhu badan dan tekanan darah. Waktu vaksinasi, dari mulai menunggu giliran hingga selesai divaksin sekitar satu jam.
Sekitar bulan Juli 2021, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengijinkan anak usia 12 tahun hingga 17 tahun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, khusus menggunakan vaksin Sinovac. Saat aturan ini berlaku, surat keterangan domisili sudah tak diwajibkan lagi. Jadi siapapun yang sudah menjadi sasaran vaksinasi meski ber-KTP luar DKI Jakarta, boleh mengikuti vaksinasi di puskesmas manapun di Jakarta.
Selain di puskesmas, ada beberapa lokasi vaksinasi yang digunakan pemerintah seperti RPTRA (Ruang publik terpadu ramah anak) dan sejumlah mal. Menurutku, akan lebih baik jika dapat melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat. Selain menghemat waktu perjalanan, prosedurnya pun mudah. Semoga stok vaksin bisa segera merata di seluruh Indonesia, karena masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Saat ini merek vaksin Covid-19 yang digunakan semakin beragam, ada Pfizer, Moderna, selain Sinovac dan AstraZeneca. Mencegah lebih baik dari mengobati, semboyan yang mungkin terdengar klise. Memang vaksin bukan obat penyakit. Namun, dengan mengikuti vaksinasi berarti kita sudah melakukan upaya perlindungan diri, ber-ikhtiar agar mencegah terkena penyakit Covid-19.
No comments:
Post a Comment