Monday, July 6, 2020

Kisruh PPDB di Sekolah Negeri



PPDB di Sekolah Negeri
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri di Jakarta, sudah menggunakan sistem online selama beberapa tahun terakhir. Terdapat beberapa jalur masuk bagi siswa yang ingin mendaftar atau melanjutkan pendidikan di sekolah negeri, seperti jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi. Secara khusus, saya ingin membahas jalur zonasi yang kerap menjadi permasalahan. Setiap daerah memiliki sistem seleksi yang berbeda-beda. Bertahun-tahun, jalur zonasi menggunakan nilai UN (nilai ujian nasional) sebagai tolok ukur seleksi penerimaan siswa baru di sekolah negeri di DKI Jakarta. Secara umum misalnya, bila terjadi peningkatan nilai UN SD biasanya akan semakin meningkatkan passing grade atau nilai kelulusan penerimaan di sekolah negeri favorit, atau sekolah yang banyak diminati siswa.

PPDB DI SEKOLAH NEGERI
Ilustrasi Sekolah Negeri

Jalur Zonasi di Jakarta
Jalur zonasi yang digunakan pada 2019 di Jakarta adalah zonasi kelurahan. Siswa diperbolehkan mendaftar bila alamat siswa termasuk dalam daftar kelurahan yang bisa mendaftar pada sebuah sekolah negeri tertentu. Standar seleksi siswa, yang menentukan siswa diterima atau tidak diterima, menggunakan nilai UN (Ujian Nasional).
Patokan nilai UN sebagai dasar seleksi, maka ada nilai batas bawah UN agar siswa tersebut bisa masuk diterima di sekolah tertentu. Di Jakarta misalnya, tahun 2019 lalu secara umum nilai rata-rata UN siswa kelas 6 SD meningkat dibanding nilai UN kelas 6 SD tahun 2018. Dampaknya apa? Di SMP negeri misalnya, kisaran (range) nilai ambang batas bawah hingga nilai ambang batas atas penerimaan siswa meningkat rata-rata 5 hingga 10 poin. Terdapat pergeseran passing grade kisaran nilai UN untuk memasuki sekolah negeri yang banyak peminatnya. Akibatnya, banyak orangtua yang terkecoh, karena data seleksi PPDB 2018 kurang relevan digunakan sebagai patokan bagi siswa lulusan 2019 yang ingin memasuki sekolah negeri tertentu.


PPDB Tahun 2019 vs PPDB Tahun 2020
Pada tahun 2019 lalu, protes orangtua murid terhadap PPDB terjadi di beberapa wilayah. Di Bogor dan Surabaya misalnya, menggunakan sistem zonasi dengan pengukuran jarak tempat tinggal ke sekolah yang menjadi dasar seleksi diterima atau tidak diterima. Banyak orangtua murid protes, karena merasa nilai UN anaknya mencukupi namun gagal diterima di sekolah pilihan.
Tahun 2020 ini, ujian nasional (UN) dihapuskan karena pandemi Covid-19. UN dihapuskan setahun lebih awal dari rencana semula penghapusan UN pada tahun 2021, di sisi lain sistem penilaian baru pengganti UN belum diterapkan pemerintah. Tahun 2020, siswa yang mendaftar di jalur zonasi di Jakarta, dikejutkan dengan patokan seleksi masuk berdasarkan usia calon siswa. Siswa yang berusia lebih tua otomatis diprioritaskan untuk diterima di sekolah negeri yang dituju. Banyak orangtua siswa protes karena anak-anaknya tak diterima di sekolah pilihan, disebabkan usianya kalah tua dari para calon siswa lain. Selain itu, rentang usia maksimal siswa yang diterima juga relatif besar. Pada PPDB tahun ini, siswa berusia 14 tahun masih bisa mendaftar ke kelas 1 SMP, dan siswa berusia 17 tahun masih bisa mendaftar ke kelas 1 SMA. Banyak orangtua murid mengeluhkan, sosialisasi mengenai dasar usia menjadi tolok ukur seleksi penerimaan jalur zonasi pada PPDB 2020 relatif minim. Akibatnya, para orangtua yang mungkin ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta sebagai alternatif harus gigit jari. Kenapa? kebanyakan sekolah swasta sudah mengadakan ujian masuk di awal tahun 2020. Pada saat PPDB sekolah negeri berlangsung, mayoritas pendaftaran di sekolah swasta sudah ditutup atau kalaupun masih ada yang membuka pendaftaran, kuotanya terbatas. 


Adakah Sistem PPDB Ideal?
Berbagai sistem PPDB yang digunakan dalam proses seleksi penerimaan siswa baru di sekolah negeri, kerap menimbulkan pro kontra. Lalu bagaimana sebenarnya sistem yang paling ideal atau paling obyektif untuk digunakan sebagai dasar penerimaan siswa? Apakah dasar seleksi menggunakan usia ini menjadi dasar yang obyektif? Saya pikir, patokan usia ini kurang obyektif. Saya pribadi lebih setuju bila ada ujian bersifat nasional, meski namanya bukan UN. Apakah ujian sekolah atau ujian bersama, dimana menjadi patokan seleksi jalur zonasi. Ujian ini juga bisa digunakan untuk mengukur sejauh mana kualitas pendidikan di Indonesia, agar tak kalah saing dengan anak-anak dari negara lain.
Apa iya, sekolah negeri yang berkualitas perlu ditambah di Jakarta dan di kota-kota lain dimana angka pertumbuhan penduduknya semakin meningkat? Bila jumlah sekolah negeri konstan, sementara jumlah penduduk usia sekolah meningkat pesat di daerah tertentu. Bisa dipastikan akan selalu timbul permasalahan, karena mungkin masih banyak siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri  pilihan. Kendala lain, belum tentu semua orangtua mampu, dan memiliki cukup dana untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta dengan mutu serupa di sekolah negeri. Tentunya, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam menyediakan pendidikan berkualitas yang merata bagi seluruh warga Indonesia. Yang jelas, kita sebagai orangtua mesti bersiap menghadapi sistem pendidikan dan dasar seleksi sistem penerimaan murid baru yang kerap berubah-ubah di sekolah negeri.


Salam
   

No comments:

Post a Comment